Wednesday, October 11, 2017

Fakta-fakta Pelaku Pedofilia yang Menyerang Anak Nafa Urbach




Beberapa waktu lalu warganet netizen dihebohkan dengan kasus pedofil yang menyerang anak dari Nafa UrbachMikhaela Lee Jowono.
Dalam sebuah artikel online, beberapa warganet mengeluarkan komentar dengan bahasa yang kerap digunakan penderita pedofiliaLantaran anak semata wayangnya menjadi sasaran penderita pedofil, Nafa pun geram dan meluapkan amarahnya di akun Instagramnya.

Ia bahkan berjanji akan mencari pemilik akun-akun yang mengomentari anaknya dengan tidak pantas itu. Nafa pun melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anaknya lewat tulisan dan foto.
Kasus tersebut akhirnya diungkap dalam rilis kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

1. Pelaku Masih Berusia 19 Tahun
Pelaku yang melakukan tindak asusila lewat ujaran dan foto pada putri Nafa Urbach ternyata masih berusia 19 tahun, yakni pemuda berinisial MHHS.
Polisi menangkap MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2017 lalu.
Pemuda berinisial MHHS ini diringkus polisi karena diduga mengirimkan konten-konten pornografi ke akun Instagram Nafa.
Nafa pun tak menyangka pemuda asal Bandung tersebut masih berusia 19 tahun.
"Saya enggak nyangka umurnya masih 19 tahun," ujar Nafa yang ikut menghadiri gelar perkara kasus tersebut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

2. Pelaku Merupakan Fans Nafa Urbach dan Putrinya
Pelaku yang mengirimkan konten pornografi ke akun Instagram Nafa ternyata mengaku fans Nafa dan putrinya.
Karenanya, pria muda tersebut ingin berinteraksi dengan idolanya meski dengan cara yang justru mengantarkannya ke dalam jeruji.
"Iya (suka). Iya nge-fans (mengidolakan). Iya (ingin dianggap)," ujar pemuda yang berinisial MHHS.
Ketika ditanya awak media, ia mengidolakan Nafa atau Mikhaela, jawaban sang pelaku pun tak terduga.
"Sama dua-duanya suka," kata pemuda asal Bandung, itu dengan wajah tertutup penutup kepala hitam itu sambil menunduk.

3. Merupakan Penyuka Hentai (Anime Dewasa)
MHHS ternyata merupakan pemuda yang menukai animasi berkonten pornografi atau yang dikenal sebagai hentai. Dalam ponselnya terdapat beberapa barang bukti dan juga animasi Hentai.

"Berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, kemudian penyitaan barang bukti di tempatnya, menurut keterangannya, dia (MHHS) menyukai anime berkonten pornografi," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kopol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya.

4. Merupakan Anggota grup pornografi Internasional berorientasi dewasa.
Setelah menyita telepon seluler milik MHHS, polisi menyebut MHHS tergabung dalam grup WhatsApp pornografi internasional.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti, ia tergabung dalam beberapa akun pornografi internasional," kata James Hutajulu.
James juga mengungkapkan MHHS tergabung dalam grup WhatsApp pornografi negara Argentina dan Amerika.
Selain itu pemuda asal Bandung ini juga tergabung dalam grup WhatsApp pornografi Indonesia.
"Tiga grup internasional, satu lokal. Dari negara luar, Amerika, Argentina yang kita identifikasi dari nomer handphone," ujar James.
James juga menjelaskan bagaiman pelaku bisa bergabung ke dalam grup tersebut, yakni setelah mencarinya di media sosial Facebook.
"Dia search dan minta di-invite (ke grup WhatsApp pornografi)," kata James.

5. Belum Terbukti Pelaku Pedofil
Meski memiliki banyak koleksi anime berkonten pornografi dalam ponselnya
itu dikirimkan pelaku ke akun Instagram Nafa. MHHS mengirimkan gambar tak senonoh itu melalui direct message di Instagram.
Meski menyukai anime berkonten pornografi, polisi belum menemukan bukti bahwa MHHS paedofil.
"Sementara ini belum, yang bersangkutan (MHHS) baru mengakui menyukai anime pornografi saja," kata James.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa gambar anime berkonten pornografi, satu unit telepon seluler dan satu bundel percakapan MHHS dengan Nafa Urbach.
Atas perbuatannya, MHHS diterancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE.


0 comments: