Beberapa
waktu lalu warganet netizen dihebohkan dengan kasus pedofil yang menyerang
anak dari Nafa Urbach, Mikhaela Lee Jowono.
Dalam sebuah
artikel online, beberapa warganet mengeluarkan komentar dengan bahasa yang
kerap digunakan penderita pedofilia. Lantaran
anak semata wayangnya menjadi sasaran penderita pedofil, Nafa pun geram dan
meluapkan amarahnya di akun Instagramnya.
Ia bahkan
berjanji akan mencari pemilik akun-akun yang mengomentari anaknya dengan tidak
pantas itu. Nafa pun
melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan
dugaan tindakan asusila terhadap anaknya lewat tulisan dan foto.
Kasus
tersebut akhirnya diungkap dalam rilis kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
1. Pelaku
Masih Berusia 19 Tahun
Pelaku yang
melakukan tindak asusila lewat ujaran dan foto pada putri Nafa Urbach ternyata
masih berusia 19 tahun, yakni pemuda berinisial MHHS.
Polisi
menangkap MHHS di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 5
Oktober 2017 lalu.
Pemuda
berinisial MHHS ini diringkus polisi karena diduga mengirimkan konten-konten
pornografi ke akun Instagram Nafa.
Nafa pun tak
menyangka pemuda asal Bandung tersebut masih berusia 19 tahun.
"Saya
enggak nyangka umurnya masih 19 tahun," ujar Nafa yang ikut menghadiri
gelar perkara kasus tersebut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan.
2. Pelaku Merupakan
Fans Nafa Urbach dan Putrinya
Pelaku yang
mengirimkan konten pornografi ke akun Instagram Nafa ternyata mengaku fans Nafa
dan putrinya.
Karenanya,
pria muda tersebut ingin berinteraksi dengan idolanya meski dengan cara yang
justru mengantarkannya ke dalam jeruji.
"Iya
(suka). Iya nge-fans (mengidolakan). Iya (ingin dianggap)," ujar pemuda
yang berinisial MHHS.
Ketika
ditanya awak media, ia mengidolakan Nafa atau Mikhaela, jawaban sang pelaku pun
tak terduga.
"Sama
dua-duanya suka," kata pemuda asal Bandung, itu dengan wajah tertutup
penutup kepala hitam itu sambil menunduk.
3. Merupakan Penyuka
Hentai (Anime Dewasa)
MHHS
ternyata merupakan pemuda yang menukai animasi berkonten pornografi atau yang
dikenal sebagai hentai. Dalam
ponselnya terdapat beberapa barang bukti dan juga animasi Hentai.
"Berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan, kemudian penyitaan barang
bukti di tempatnya, menurut keterangannya, dia (MHHS) menyukai anime berkonten
pornografi," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kopol James
Hutajulu di Mapolda Metro Jaya.
4.
Merupakan Anggota grup pornografi Internasional berorientasi dewasa.
Setelah menyita telepon seluler milik MHHS, polisi menyebut MHHS tergabung
dalam grup WhatsApp pornografi internasional.
"Dari
hasil pemeriksaan barang bukti, ia tergabung dalam beberapa akun pornografi
internasional," kata James Hutajulu.
James juga
mengungkapkan MHHS tergabung dalam grup WhatsApp pornografi negara Argentina
dan Amerika.
Selain itu
pemuda asal Bandung ini juga tergabung dalam grup WhatsApp pornografi Indonesia.
"Tiga
grup internasional, satu lokal. Dari negara luar, Amerika, Argentina yang kita
identifikasi dari nomer handphone," ujar James.
James juga
menjelaskan bagaiman pelaku bisa bergabung ke dalam grup tersebut, yakni
setelah mencarinya di media sosial Facebook.
"Dia
search dan minta di-invite (ke grup WhatsApp pornografi)," kata James.
5. Belum Terbukti
Pelaku Pedofil
Meski
memiliki banyak koleksi anime berkonten pornografi dalam ponselnya
itu
dikirimkan pelaku ke akun Instagram Nafa. MHHS mengirimkan gambar tak senonoh
itu melalui direct message di Instagram.
Meski menyukai
anime berkonten pornografi, polisi belum menemukan bukti bahwa MHHS paedofil.
"Sementara
ini belum, yang bersangkutan (MHHS) baru mengakui menyukai anime pornografi
saja," kata James.
Dari tangan
tersangka polisi menyita beberapa gambar anime berkonten pornografi, satu unit
telepon seluler dan satu bundel percakapan MHHS dengan Nafa Urbach.
Atas
perbuatannya, MHHS diterancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai Pasal
27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
UU nomor 11 tentang ITE.
0 comments:
Post a Comment